Selasa, 16 Agustus 2011

RAKERDA DPD LDII JAKARTA UTARA


Rakerda DPD LDII Jakarta Utara di adakan pada tanggal 29 Mei 2011 di Gedung Balai Yossudarso Walikota Jakarta Utara. Bertemakan "Kita Tingkatkan Kkhuwah Islamiah Untuk Mewujudkan Jakarta Utara Menjadi Kota yang Bermartabat".  Selain peserta dari warga LDII yang berjumlah Kurang lebih 400 orang juga Hadir dalam kesempatan ini tamu  undangan Baik dari pejabat Walikota, Kesbangpol, Kapolres, FKUB, MUI, dan Ormas lainya. Acara Rakerda kali ini menganggendakan rencana kerja DPD LDII Jakarta Utara 5 tahun mendatang.

1 komentar:

  1. LDII adalah organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

    BalasHapus